TUGAS
SOFTSKILL
EKONOMI
KOPERASI
DISUSUN
OLEH:
EKA
SEPTIANI
(12213817)/2EA10
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KELAPA
DUA DEPOK
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahatnya penulis dapat
menyelesaikan tugas ini dengan baik. Tugas ini disusun untuk memenuhi salah
satu tugas MataKuliah Ekonomi Koperasi berdasarkan Satuan Acara Perkuliahan
(SAP) Mata Kuliah Softskill Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma 2013.
Penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga
tugas ini dapat selasi dengan baik.
Tugas
ini menyangkut tentang pokok dan sub pokok Ekonomi Koperasi yang diantaranya
adalah Konsep, Aliran, dan Sejarah Ekonomi Koperasi, Pengertian Ekonomi
Koperasi,Organisasi dan Manajemen, Tujuan dan Fungsi Koperasi, dan lain-lain.
Ekonomi Koperasi adalah adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan
oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan. Penulis menyadari bahwa tugas ini masih belum sempurna.
Untuk itu penulis memohon maaf atas segala kesalahan-kesalahan yang terdapat di
dalam tugas ini, baik dalam penulisan ataupun diksi yang kurang tepat. Oleh
karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif demi
perbaikan di masa yang akan datang. Semoga buku ini dapat bermanfaat bagikita
semua. Terima kasih
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
1.
Konsep Koperasi Barat
Adalah
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Adalah
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
3.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Karena
koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Bertujuan meningkatkan kondisi
social ekonomi anggotanya.
II. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1.
Keterkaitan Ideologi, System Perekonomian dan Aliran Koperasi
-
Ideologi System Perekonomian Aliran Koperasi
-
Liberalisme/Kapitalisme System Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
-
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme System Ekonomi Campuran Persemakmuran
(commonwealth)
2.
Aliran Koperasi
- Aliran
Yardstick
-
Aliran Sosialis
-
Aliran Persemakmuran (commonwealth)
III. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1.
Sejarah Lahirnya Koperasi
-
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
-
1862 Dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society
(CWS)”
-
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle,
Fredrich W. Raiffesen.
-
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
-
1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka
koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
-
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kalai koperasi di Indonesia (Sukoco,
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
-
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen.
-
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya.
-
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 Tentang Penyaluran
Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
-
1961, diselenggarakaan musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya
untuk melaksanakan prinsip demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
IV. TUJUAN KOPERASI
Sesuai
UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
I. PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian
koperasi menurut:
A. Definisi ILO
Terdapat
6 elemen yang didukung dalam koperasi, yaitu:
1.
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2.
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis
5.
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi
Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
C. Definisi
P.J.V. Dooren
There
is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an association of number, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective.
D. Definisi
Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang’.
E. Definisi
Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong
royong.
F F. Definisi
UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
II. TUJUAN KOPERASI
Tujuan
Utama:
Koperasi
adalah memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
membagi tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
III. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip Munkner
Prinsip Rochdale
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Herman Schulze
Prinsip ICA
Prinsip / Sendi Koperasi
Menurut UU No. 12 / 1967
Prinsip Koperasi UU No. 25
/ 1992
BAB III
MANAJEMEN DAN ORGANISASI
BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel:
Suatu
system social ekonomi atau social teknik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan.
Menurut Ropke
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi), Kelompok usaha
untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi), Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi), Koperasi bertugas
untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Di
Indonesia :
Bentuk:
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
- · RapatAnggota: Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
- · Pengurus: Mewakili koperasi didalam & luar pengadilan serta meningkatkan peran koperasi
- · Pengawas: Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usahak operasi.
- · Pengelola: Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
0 komentar:
Posting Komentar