BAB
IV
TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
I.
Badan Usaha
·
Koperasi adalah badan usaha atau
perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang
berlaku (UU No. 25, 1992)
·
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
megembalikan organisasi & usahanya
·
Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaan; seperti pemilik sekaligus pengguna jasa.
·
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha
dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan, teknik,
organisasi & informasi) dan system keanggotaan (membership system)
II.
Tujuan & Nilai
1.Perusahaan Bisnis
Theory of the firm;
perusahaan perlu menetapkan tujuan:
·
Mendefinisikan organisasi
·
Mengkoordinasi keputusan
·
Menyediakan norma
·
Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan:
Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost.
2. Koperasi
3.Berorientasi pada
profit oriented & benefit oriented
4.Landasan operasional
didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
5.Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
6.Kesulitan utama pada
pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.
III.
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
·
Maximization of sales (William Banmoldb)
·
Maximization of management utility
(Oliver Williamson)
·
Satisfying Behaviour (Herbert Simon)
IV.
Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
·
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU
·
Innovation theory of profit
·
Managerial Efficiency Theory of profit
V.
Kegiatan Usaha Usaha
Key success factors
kegiatan usaha koperasi:
·
status dan motif anggota koperasi
·
Bidang usaha (bisnis)
·
Permodalan Koperasi
·
Manajemen Koperasi
·
Organisasi Koperasi
·
System Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil
Usaha)
VI.
Status & Motif Anggota
·
Anggota sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (users/customers)
·
Owners : menanamkanmodal investasi
·
Customers : memanfaatkan pelayanan
usahak operasi dengan maksimal
·
Kriteriaminimal anggota koperasi
·
Tidak berada dibawah garis kemiskinan
& memiliki potensi ekonomi
·
Memiliki pola income regular yang pasti
VII.
Bisnis Koperasi
·
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota untuk
meningkatkan
kesejahteraan anggota.
·
Dapat memberikan pelayanan untuk
masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi
economies of scale).
·
Usaha dan peran utama dalam bidang sendi
kehidupan ekonomi rakyat.
Bab
5
Sisa
Hasil Usaha
1. Pengertian SHU informasi dasar
Berikut ini diuraikan
secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih
dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR)
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu
tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses
penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar
diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase)
SHU anggota
3. total simpanan
seluruh anggota
4. total seluruh
transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per
anggota
6. omzet atau volume
usaha per anggota
7. bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota.
2. Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1 mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota
yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU=JUA+JMA,dimana
SHU=Va/VukJUA+Sa/TmsJMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU=Va/VukJUA+Sa/TmsJMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha
anggota
JMA : jasa modal
sendiri
Tms : total modal
sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha
total kepuasan
Sa : jumlah simpanan
anggota
3. Prinsip-prinsip pembagian SHU
·
SHU yang di bagi adalah yang bersumber
dari anggota
·
SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
·
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan
·
SHU anggota di bayar secara tunai
4. Pembagian SHU per anggota
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian
SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU
per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula.
Berikut ini
adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi)
Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009
Penjualan /Penerimaan Jasa Rp 850.000
Penjualan /Penerimaan Jasa Rp 850.000
Pendapatan lain Rp 150.000
jumlah Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan Rp
(200.000)
Pendapatan Operasional Rp
800.000
Beban Operasional Rp (300.000)
Beban Administrasi dan
Umum Rp (35.000)
SHU Sebelum Pajak Rp
465.000
Pajak Penghasilan (PPH
Ps 21) Rp
(46.500)
SHU setelah Pajak Rp
418.500
b.
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah
pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota
Rp
18.500
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X
400.000 : Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 %
X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X
400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 %
X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5
% X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X
400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota
menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp
80.000.000 Rp 56.000.000
d.
jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142
orang
total simpanan anggota
: Rp 345.420.000
total transaksi anggota
: Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang
dierima per anggota:
SHU usaha Adi =
5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420
(24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah
SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580
= Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU
per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha
Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modal
Anggota
Dengan menggunakan
model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x
JMA + VUK x TMS
SHUPA : Sisa Hasil
Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota
(total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total
koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan
anggota
TMS : Modal sendiri
total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan,
dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5
anggota
Total Simpanan anggota
: Rp20.000
Total Transaksi Usaha :
Rp28.500
Anggota 1 Jumlah
Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah
Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah
Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan
4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah
Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan
rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi
terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota
adalah:
VA x JUA + SA x JMA + VUK x TMS
SHU Usaha Anggota = Va
/ VUK
SHU Usaha Anggota 1 =
8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 =
7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 =
6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 =
0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 =
7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa
/ TMS
SHU Modal Anggota 1 =
4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 =
6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 =
2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 =
4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 =
4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 =
0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 =
0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 =
0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 =
0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A
setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian
SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka
diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi
pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % =
5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % =
5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah
kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5%
x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada
anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah
pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- =
Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- =
Rp. 600.000,-
2. Hitung Total
transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh
anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan
menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud
bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total
transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota
adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud =
Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud =
Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)= Rp.10.000,-
Bab 6
Pola
Manajemen Koperasi
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
- Pengertian Manajemen
1.Pengertian Manajemen
Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah suatu
proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari
anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi
untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
2.Pengertian
Manajemen Menurut Mary Parker Follet
Manajemen adalah suatu
seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan
keterampilan khusus.
- Pengertian koperasi
- Co yang berarti
bersama
- Operation = bekerja
Jadi, koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1.Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2.Menggabungkan diri
secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai
pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.Kerugian dan
keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.Pengawasan dilakukan
oleh anggota.
5.Mempunyai sifat
saling tolong menolong.
6.Membayar sejumlah uang
sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu
definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi
tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi
pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai
pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang
pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang
ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang
menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua
ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
1.Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
1.Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
2.Manusia (orang) lebih
menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan
Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada
perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang
EKONOMIS
2. Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan
1. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah
tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada
waktu-waktu tertentu.
Anggota secara
keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
:
• Anggaran dasar
• Anggaran dasar
• Kebijakan umum serta pelaksanaan
keputusan koperasi
•
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
2.Pengurus
Pengurus koperasi
adalah orang-orang yang bekerja di garis depan,mereka adalah otak dari gerakan
koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya
suatu koperasi.
Menurut Leon Garayon
dan Paul O.Mohn, fungsi pengurus adalah :
• Pusat pengambil
keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang
yang dapat dipercaya
• Penjaga
berkesinambungnya organisasi
• Simbol
3.Pengawas
Pengawas adalah orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi
pengawas :
• Mempunyai kemampuan
berusaha
• Mempunyai sifat
sebagai pemimpin
• Harus berani
mengemukakan pendapat
• Rajin bekerja, semangat
dan lincah
4.Manajer
Manajer adalah seseorang yang bekerja melalui orang lain dengan mengoordinasikan kegiatan-kegiatan mereka guna mencapai sasaran
Tingkatan
manajer
Pada organisasi
berstruktur tradisional, manajer sering dikelompokan menjadi manajer puncak,
manajer tingkat menengah, dan manajer lini pertama (biasanya digambarkan dengan
bentuk piramida, di mana jumlah karyawan lebih besar di bagian bawah daripada
di puncak).
•Manejemen lini pertama
(first-line management), dikenal pula dengan istilah manajemen operasional,
merupakan manajemen tingkatan paling rendah yang bertugas memimpin dan
mengawasi karyawan non-manajerial yang terlibat dalam proses produksi. Mereka
sering disebut penyelia (supervisor), manajer shift, manajer area, manajer
kantor, manajer departemen, atau mandor (foreman).
•Manajemen tingkat
menengah (middle management) mencakup semua manajemen yang berada di antara
manajer lini pertama dan manajemen puncak dan bertugas sebagai penghubung
antara keduanya. Jabatan yang termasuk manajer menengah di antaranya kepala
bagian, pemimpin proyek, manajer pabrik, atau manajer divisi.
•Manajemen puncak (top
management), dikenal pula dengan istilah executive officer, bertugas
merencanakan kegiatan dan strategi perusahaan secara umum dan mengarahkan
jalannya perusahaan.
Contoh top manajemen
adalah CEO (Chief Executive Officer), CIO (Chief Information Officer), dan CFO
(Chief Financial Officer).
Meskipun demikian,
tidak semua organisasi dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan menggunakan
bentuk piramida tradisional ini. Misalnya pada organisasi yang lebih fleksibel
dan sederhana, dengan pekerjaan yang dilakukan oleh tim karyawan yang selalu
berubah, berpindah dari satu proyek ke proyek lainnya sesuai dengan permintaan
pekerjaan.
Peran
manajer
Henry Mintzberg,
seorang ahli riset ilmu manajemen, mengemukakan bahwa ada sepuluh peran yang
dimainkan oleh manajer di tempat kerjanya. Ia kemudian mengelompokan kesepuluh
peran itu ke dalam tiga kelompok[13]. yang pertama adalah peran antar pribadi,
yaitu melibatkan orang dan kewajiban lain, yang bersifat seremonial dan
simbolis. Peran ini meliputi peran sebagai figur untuk anak buah, pemimpin, dan
penghubung. Yang kedua adalah peran informasional, meliputi peran manajer
sebagai pemantau dan penyebar informasi, serta peran sebagai juru bicara. Yang
ketiga adalah peran pengambilan keputusan, meliputi peran sebagai seorang
wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber daya, dan perunding.
Mintzberg kemudian
menyimpulkan bahwa secara garis besar, aktivitas yang dilakukan oleh manajer
adalah berinteraksi dengan oranglain.
Keterampilan
manajer
Robert L. Katz pada tahun 1970-an mengemukakan bahwa setiap manajer membutuhkan minimal tiga keterampilan dasar. Ketiga keterampilan tersebut adalah:
1.Keterampilan konseptual
(conceptional skill)
Manajer tingkat atas (top manager) harus memiliki keterampilan untuk membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi. Gagasan atau ide serta konsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu rencana kegiatan untuk mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses penjabaran ide menjadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh karena itu, keterampilan konsepsional juga meruipakan keterampilan untuk membuat rencana kerja.
2.Keterampilan berhubungan dengan orang lain (humanity skill)
Selain kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif harus selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun bawah.
3.Keterampilan teknis (technical skill)
Keterampilan ini pada umumnya merupakan bekal bagi manajer pada tingkat yang lebih rendah. Keterampilan teknis ini merupakan kemampuan untuk menjalankan suatu pekerjaan tertentu, misalnya menggunakan program komputer, memperbaiki mesin, membuat kursi, akuntansi dan lain-lain.
Selain tiga
keterampilan dasar di atas, Ricky W. Griffin menambahkan dua keterampilan dasar
yang perlu dimiliki manajer, yaitu: Keterampilan manajemen waktu
Merupakan keterampilan
yang merujuk pada kemampuan seorang manajer untuk menggunakan waktu yang
dimilikinya secara bijaksana. Griffin mengajukan contoh kasus Lew Frankfort
dari Coach. Pada tahun 2004, sebagai manajer, Frankfort digaji $2.000.000 per
tahun. Jika diasumsikan bahwa ia bekerja selama 50 jam per minggu dengan waktu
cuti 2 minggu, maka gaji Frankfort setiap jamnya adalah $800 per jam—sekitar
$13 per menit. Dari sana dapat kita lihat bahwa setiap menit yang terbuang akan
sangat merugikan perusahaan. Kebanyakan manajer, tentu saja, memiliki gaji yang
jauh lebih kecil dari Frankfort. Namun demikian, waktu yang mereka miliki tetap
merupakan aset berharga, dan menyianyiakannya berarti membuang-buang uang dan
mengurangi produktivitas perusahaan.
4.Keterampilan membuat
keputusan
Merupakan kemampuan untuk mendefinisikan masalah dan menentukan cara terbaik dalam memecahkannya. Kemampuan membuat keputusan adalah yang paling utama bagi seorang manajer, terutama bagi kelompok manajer atas (top manager). Griffin mengajukan tiga langkah dalam pembuatan keputusan. Pertama, seorang manajer harus mendefinisikan masalah dan mencari berbagai alternatif yang dapat diambil untuk menyelesaikannya. Kedua, manajer harus mengevaluasi setiap alternatif yang ada dan memilih sebuah alternatif yang dianggap paling baik. Dan terakhir, manajer harus mengimplementasikan alternatif yang telah ia pilih serta mengawasi dan mengevaluasinya agar tetap berada di jalur yang benar.
Etika manajerial
Etika manajerial adalah standar prilaku yang memandu manajer dalam pekerjaan mereka. Ada
tiga kategori
klasifikasi menurut Ricky W. Griffin:
1.Perilaku terhadap
karyawan
2.Perilaku terhadap
organisasi
3.Perilaku terhadap
agen ekonomi lainnya
3.Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1.organisasi dari
orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan
sosiologi)
2.Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
2.Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
Referensi :
http://fahrikurniawan.blogspot.com/2012/01/rangkuman-materi-ekonomi-koperasi.html
http://fahrikurniawan.blogspot.com/2012/01/rangkuman-materi-ekonomi-koperasi.html
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/